PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD ( PUTUSAN NO)* Bukanlah Kemenangan Mutlak


 Lin24news.com-Ketua Pembina YPS, Brigjen TNI Mustikaningrat MA CT didampingi Kuasa Hukum, Rangga Suria ftt sangat menyayangkan berita atau adanya surat yang beredar menyatakan bahwa N.O itu adalah kemenangan mutlak.


Pihaknya menegaskan bahwa berita atau surat yang beredar itu adalah pernyataan sepihak, dan keluar dari orang-orang yang sama sekali tidak mengerti hukum. Hal itu disampaikan Rangga sehubungan putusan N.O dari Pengadilan Negeri Sumedang dengan Nomor: 46/Pdt. G/2024/PN Smd tentang hasil putusan N.O antara YPS dengan YPS, beberapa waktu lalu.


Dijelaskan Rangga Suria Danuningrat SH sebagai Direktur & Advokat LBH Pro Ummat dan Direktur kantor Hukum Soeriadanoeningrat dan partner, mengaminkan pendapat tersebut dan melanjutkan menyatakan N.O itu bukanlah kemenangan mutlak dalam satu perkara, karena belum masuk ke pokok gugatan.


“Kami sudah menggugat, namun ternyata belum masuk pokok gugatan. Sudah putusan, namun untuk diketahui ini bukan langkah akhir. Dalam hal ini masih dapat digugat kembali, bahkan ada yang akan dipidanakan kita di langkah selanjutnya,” jelasnya. 


Lebih lanjut menurutnya, N.O itu sifatnya cacat formil. Artinya ada syarat formil yang tidak terpenuhi atau tidak cermat dalam menyusun gugatan. “Kami sangat menyayangkan berita atau adanya surat yang beredar yang menyatakan bahwa N.O itu adalah kemenangan mutlak. Itu keluar dari orang-orang yang sama sekali tidak mengerti hukum,” tegasnya.


Banyak orang yang tidak tahu hukum, menganggap bahwa N.O itu adalah kemenangan mutlak. Walaupun putusan sudah inkrah, tapi syarat formil itu masih bisa diperbaiki dan untuk diingatkan dalam perdata tidak ada menang ataupun kalah. “Tapi disini kita mencari keadilan, siapa yang benar, siapa yang salah,” ucapnya.


Namun dalam kenyataannya terkadang persyaratan formil tak sempurna. Sehingga gugatannya tidak dapat diterima dan itu bukan berarti tergugat menang, lalu beranggapan bahwa yayasannya itu legal.


Rangga Suria Danuningrat SH berpendapat, bahwa YPS yang mengaku-aku sah adalah illegal. Karena YPS Akta No 11 dan 30, tahun 2024 tersebut dibuat tidak berdasarkan Quarum Akta No: 06, tahun 2022 yang sah. 


“Sehingga menurut pandangan hukum, yayasan mereka adalah YPS illegal dengan proses pembuatannya adalah melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana,” pungkasnya.


Ditambah lagi, lanjut Rangga Suria Danuningrat , Notaris Pembuat Akta No: 11 dan No: 30, tahun 2024 itu sudah dinyatakan melawan hukum dan dijatuhkan sanksi secara tertulis oleh MKN Kanwil Prov Jabar. Sehingga sebagai Ketua Pengurus YPS yang sah, akta No: 06, tahun 2022, Rd Gautama Bagus Rangin Soeriadanoeningrat.


“Saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, yaitu menggugat kembali hingga bermaksud mempidanakan, jika terdapat unsur pidana dalam menerbitkan AKTA No 11 dan No 30 tersebut,” tutupnya.              (D.wiramanggala).red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hangatnya Kasih, Satgas Yonif 301/PKS Hadiri Pernikahan Massal dan Pembaptisan Anak

Serah Terima Pos Jila: Yonif 611/Awl Digantikan Yonif 301/Pks Komunikasi Sosial Jadi Prioritas.

Laporan Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Sumedang Diterima Ditkrimum Polda Jabar