Laporan Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Sumedang Diterima Ditkrimum Polda Jabar
BANDUNG, lin24news.com – Berkas laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang berinisial SJ resmi diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat pada Jumat (19/09/2025).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Suryani Kaliyana, seorang kader partai, yang datang didampingi kuasa hukumnya, Risman. Dalam laporannya, Suryani menilai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SJ saat proses pencalonan legislatif tidak hanya merugikan partai, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat Sumedang.
“Perbuatan ini sudah mencemarkan nama baik partai. Bukan hanya partai yang dibohongi, tetapi juga warga masyarakat Sumedang. Sebagai Ketua DPRD, seharusnya SJ bersikap terbuka dan jujur. Integritas dan marwah lembaga dewan harus dijaga,” tegas Suryani.
Hal senada disampaikan kuasa hukumnya, Risman, yang menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus tanggung jawab seorang kader partai.
“Kalau seorang Ketua DPRD saja integritasnya dipertanyakan, bagaimana dengan kebijakan yang dihasilkannya? Jelas ini merugikan masyarakat secara luas,” ungkap Risman saat diwawancarai Tim CyberTipikor.
Risman juga mendesak pihak Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Menurutnya, publik Sumedang kini menunggu kepastian hukum atas dugaan yang menjerat SJ.
“Klien kami berharap aparat penegak hukum segera bergerak. Masyarakat Sumedang menunggu kejelasan dan kebenaran dari kasus ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SJ selaku Ketua DPRD Sumedang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Diki Ns)
Komentar
Posting Komentar