Hotmix Tipis Diproyek Rp 469 juta , jalan Darmaraja -Cibugeul Diduga Tidak Sesuai Standar Jalan Kabupaten
SUMEDANG ,LIN24NEWS.COM– Proyek rehabilitasi Jalan Darmaraja–Cibugel sepanjang 450 meter dengan anggaran Rp469 juta yang dikerjakan PT Gerbang Berkah Rizqi menuai sorotan. Pekerjaan yang dimulai pada Minggu (5/10/2025) tersebut diduga tidak sesuai standar teknis jalan kabupaten dan kurang transparan dalam pelaksanaannya.
Tim Investigasi Cybertipikor menemukan bahwa papan informasi proyek tidak memuat detail teknis seperti panjang, lebar, dan ketebalan hotmix, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021.
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Proses pengaspalan hotmix dimulai pada Minggu pukul 15.00 WIB, namun sempat terhenti pukul 18.00 akibat kerusakan pada alat finisher. Setelah perbaikan selesai pukul 21.30 WIB, pekerjaan dilanjutkan hingga pukul 02.00 dini hari. Pengerjaan kembali dilanjutkan pada Senin siang.
Pihak pelaksana mengklaim bahwa pekerjaan mencakup panjang 450 meter, lebar 3,5 meter, dan ketebalan akhir 4 cm. Namun, hasil pengukuran lapangan menunjukkan ketebalan akhir hanya berkisar 2,5–3 cm—lebih tipis dari ketentuan teknis jalan kabupaten yang mewajibkan 4 cm.
Tonase Material dan Pernyataan Sopir Picu Dugaan
Dokumen menunjukkan 9 dump truck material masuk pada hari pertama dengan nota 8,99 ton, dan 7 dump truck pada hari kedua dengan nota 8,89 ton. Namun, seorang sopir menyatakan:
“Ah kang, nota mah bisa dijieun. Paling antara 7,5–8 ton,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi nyata di lapangan.
Pengakuan Pengawas: Ketebalan Tidak Sesuai
Pengawas lapangan, Deni, mengakui bahwa ketebalan hotmix tidak mencapai 4 cm sebagaimana spesifikasi. Hal ini dinilai melanggar Pasal 24 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan pekerjaan memenuhi standar mutu dan teknis sesuai kontrak.
Apabila terbukti menimbulkan kerugian negara, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Desakan Audit dan Evaluasi
Warga mendesak Dinas PUTR Sumedang dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan menindak tegas pelanggaran. Mereka berharap proyek diperbaiki agar jalan lebih awet dan dana publik tidak terbuang sia-sia.
“Kami ingin jalan ini dikerjakan sesuai standar agar tahan lama. Jangan sampai anggaran ratusan juta terbuang percuma,” ujar seorang warga.
(Tim Investigasi Cybertipikor)
Komentar
Posting Komentar